Dan juga sebagai mubayyin (yang menerangkan) tentang yang dikehendaki oleh Allah, sebagaimana firman-Nya :
وانزلنا إليك الذكرلتبين للنا س مانزل إليهم ولعلهم يتفكرون¤النحل
Dan Kami (Allah) telah menurunkan Al-Qur'an kepadamu (Muhammad), supaya kamu menerangkan kepada segenap manusia apa yang diturunkan kepada mereka. Dan supaya mereka memikirkan. [QS.An-Nahl : 44].
Sehubungan dengan itu maka Nabi SAW menerangkan Al-Qur'an itu ada kalanya dengan perbuatan, adakalanya dengan perkataan,adakalanya dengan iqrar, dan adakalanya dengan perbuatan dan perkataan. Seperti urusan perintah shalat, beliau mengerjakan dan memerintahkannya, dengan sabdanya :
صلواكمارأيتمو نى ؤصلى¤البخارى ومسلم
Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat. [HR. Bukhari-Muslim]
Nabi SAW mengerjakan ibadah hajji dan bersabda :
قد فر ض الله عليكم الحج فحجوا¤احمد ومسلم والنساإى
Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian hajji,maka berhajjilah. [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]
Dengan ini jelaslah bahwa "sunnah" itu yang menerangkan isi Al-Qur'an, menjelaskan kesimpulannya,membatasi muthlaqnya. Maka dari itu tidak ada sesuatu yang dapat didalam sunnah melainkan Al-Qur'an yang telah menunjukkannya dengan petunjuk yang singkat ataupun yang panjang; secara ijmali maupun tafshili.
Dan di antaranya ada yang umum sekali maksudnya ,yaitu ayat yang memerintahkan kita (ummat islam) mengikuti Rasulullah SAW seperti ayat ini:
ومآاتكم الرسول فخذوه وما نهكم عنه فانتهوا¤الحشر
Dan apa-apa yang telah didatangkan Rasul kepadamu, maka ambillah dia; dan apa yang kamu telah dicegah mengerjakannya, maka tinggalkanlah. [QS. Al-Hasyr : 7]
Imam Asy-Syathibiy berkata didalam Kitab Al-Muwafaqat, Urutan sunnah itu ada dibawah atau di belakang Al-Qur'an. Adapun keterangannya sebagai berikut :
1). Karena Al-Qur'an itu diyakini kebnerannya dengan tegas, sedang As-Sunnah kebenarannya masih di dalam persangkaan yang kuat. Jelasnya : Al-Qur'an itu dari segi ketetapannya dan kenyataannya adalah diyakini kedatangannya, sedang As-Sunnah itu kebanyakan dari dhan, kecuali yang bertingkatan mutawatir. Olei sebab itu, yang diyakini dengan tegas harus di dahulukan daripada yan madhun. Dengan demikian maka wajiblah mendahulukan Al-Qur'an daripada As-Sunnah.
2). As-Sunnah itu adakalanya untuk menjadi keterangan bagi Al-Qur'an, dan ada kalanya untuk menambah keterangan saja. Maka dengan sendirinya As-Sunnah terkemudian dari Al-Qur'an. Yakni : menerangkan itu terkemudian dari yang diterangkan. Maka jika ia (sunnah) menjadi keterangan, tentu saja ia menjadi yang kedua sesudah yang diterangkan. Dengan ini menunjukkan pula, bahwa Al-Qur'an harus didahulukan.
3). Beberapa hadits dan atsar yang menunjkkan demikian, antara lain seperti hadits Rasulullah SAW ketika mengutus sahabat Mu'adz RA. Untuk menjadi pemimpin agama di negeri Yaman, dia ditanya oleh Rasulullah SAW :
قال : بم تحكم ؟ قال : فإن لم تجد ؟ قال : بسنةرسول الله . قال : فإن لم تجد ؟ قال : أجتهدرايى¤الموفقات
Nabi SAW bertanya : "Dengan apa engkau menghukumi ?" Jawab Mu'adz : "Dengan Kitab Allah" . Nabi SAW berkata : "jikalau tidak kamu dapati ?" Jawab Mu'adz : "Dengan sunnah Rasulullah" . Tanya Nabi SAW : "Jika tidak kamu dapati ?" Jawab Mu'adz : "Saya berijtihad dengan fikiran saya". [Al-Muwafaqaat 4 : 6]
Khalifah Umar bin Khatab RA pernah mengirim surat kepada Syuraih, ketika ia menjabat qadli, yang bunyinya :
إذاأتاك أمر فاقض بما فى كتاب الله .فان أت ك ماليس فى كتا ب الله فاقض بما سن فيه رسول الله ص¤الموافقات
Apabila datang kepadamu suatu urusan, maka hukumilah dengan apa yang ada di dalam Kitab Allah dan jika datang kepadamu apa yang tidak ada didalam Kitab Allah, maka hukumilah dengan apa yang pernah dihukumi oleh Rasulullah SAW. [Al-Muwaafaqaat 4 : 6]
Berkenaan dengan kedudukan sunnah Rasul SAW ini, Imam Syafi'i berkata :
كل ما حكم به رسول الله ص فهو ممافهمه من القرآن¤
Segala apa yang telah dihukumkan oleh Rasulullah SAW itu, semuanya daria apa-apa yang difahamkannya dari Al-Qur'an.
Dan juga beliau berkata :
وجميع السنةشرح للقرآن¤
"Dan semua sunnah itu adalah penjelasan bagi Al-Qur'an".
Dalam kitab "Ar-Risalah" , Imam Syafi'i berkata dengan panjang lebar menguraikan tentang keterangandan kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur'bn yang kesimpulannya sebagai berikut :
A). As-Sunnah menjadi Bayan Tafshil, Keterangan yang menjelaskan ayat-ayat yang ringkas.
Contoh :
Dan dirikanlah shalat. [QS.An-Nisaa' : 77]
وأقيمواالصلوة¤النساى
Maka As-Sunnah menjelaskan waktu-waktunya shalat fardlu, bilangan rekaatnya dan cara-caranya.
Al-Qur'an menyebutkan :
ولله على الناس حج البيت من استطا ع إليه سبيلا¤آل عمران
Mengerjakan hajji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. [QS.Ali Imraan : 97]
Al-Qur'an menyebutkan :
وأتواالزكوة¤النساى
Dan tunaikanlah zakat. [QS.An-Nisaa' : 77]
Maka As-Sunnah menjelaskan ukuran zakat, waktu mengeluarkan, macam-macamnya,dsb.
B). As-Sunnah menjadi Bayan Takhshish, yaitu keterangan yang menentukan sesuatu dari yang umum.
Contoh :
Al-Qur'an menyebutkan :
الذين امنواو لم يلبسوآ إيما نهم بظلم¤الانعام
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kedhaliman. [QS.Al-An'aam : 82]
Setelah mendengar ayat tersebut sebagian sahabat Nabi SAW terasa berat, karena memahami bahwa dhalim dalam ayat tersebut adalah dhalim secara umum, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW :
يارسول الله ، وأينا لم يظلم نفسه ؟ ¤مسلم
Ya Rasulullah, siapa diantara kita yang tidak berbuat dhalim kepada dirinya ? [HR. Muslim]
Kemudian Nabi SAW menjawab, Bukan begitu yang dimaksud, (tetapi dhalim dalam ayat itu ialah perbuatan syirik). Sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya :
يبني لا تشرك بالله ، إن الشرك لظم عظيم¤لقمان
Wahai anakku, janganlah kamu syirik kepada Allah, sesungguhnya syirik itu kedhaliman yang besar. [QS. Luqman : 13]
C). As-Sunnah menjadi Bayan Ta'yin, yaitu keterangan yang menentukan mana yang di maksud dari dua atau tiga macam kemungkinan pengertian.
Contoh :
Al-Qur'an menyebutkan :
ألسارق والسارقة فاقطعوآايديهما¤ الماإدة
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya. [QS.Al-Maidah : 38]
As-Sunnah menentukan bahwa yang dipotong adalah tangan kanannya.
إن امراةسرقت على عهدرسول الله ص فقطعت يدها اليمنى¤ احمد
Sesungguhnya pada zaman Rasulullah SAW ada seorang wanita mencuri, lalu ia dipotong tangan kanannya. [HR. Ahmad]
Al-Qur'an menyebutkan :
غير المغضوب عليهم ولا الضآلين¤ الفاتحة
Bukan jalannya orang-orang yang dimurka4 atas mereka, dan bukan pula jalannya orang-orang yang sesat. [QS. Al-Faatihah : 7]
As-Sunnah menentukan maknanya yang dimaksud Al-Maghdluubi 'alaihim adalah orang-orang Yahudi, dan yang dimaksud Adl-Dloolliin adalah orang-orang Nasrani.
إن المغضوب عليهم اليهود و الضآلين النصارى ¤ ابن حبان
Sesunggunya orang-orang yang dimurkai itu ialah orang-orang Yahudi, dan orang-orang yang sesat itu adalah orang-orang Nasrani. [HR. Ibnu Hibban]
D). Di samping itu kadang-kadang As-Sunnah mendapatkan suatu hukum yang tidak didapati pokoknya di dalam Al-Qur'an.
contoh :
Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabat mengenai seorang laki-laki yang berzina dan ia seorang muhshan (pernah nikah) :
إذهبو ابه فارجموه ¤ مسلم
Bawalah ia pergi dan rajamlah. [HR. Muslim]
Dan juga haramnya mengumpulkan dalam perkawinan seorang istri dengan bibinya.
قال رسول الله ص : لا يجمع بين المرأه وعمتهاو لا بين المرأة وخالتها ¤ مسلم
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh dikumpulkan (dimadu) antara seorang wanita dengan saudara perempuan ayahnya, dan tidak boleh pula antara seorang wanita dengan saudara perempuan ibunya". [HR. Muslim]
» next